Materi Good Corporate Governance

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)




Kalian pernah dengar tidak kata-kata yang ada diatas? Pasti jarang banget kan,kecuali anak fakultas ekonomi. Nah aku akan menjelaskan ya. Simak

A. Definisi


      *Versi singkatnya, adalah prinsip baik yang mendasari proses dan pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan, undang-undang, dan etika usaha.
      *Versi lengkapnya, adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan agar sesuai dengan peraturan, perundang-undangan, dan etika usaha yang berlaku.

Penerapan prinsip GCG/ Tata kelola perusahaan dapat meningkatkan kinerja dan nilai ekonomis jangka panjang bagi para investor dan stakeholder.

B. Sejarah Tata Kelola Perusahaan

Kenapa sih GCG itu bisa muncul?

          Muncul atas reaksi para pemegang saham di Amerika Serikat pada tahun 1980-an yang terancam kepentingannya (Budiati,2012). Maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar baik yang ada di Indonesia mapupun yang ada di Amerika Serikat, maka untuk menjamin dan mengamankan hak-hak para pemegam saham,muncul konsep pemberdayaan komisaris sebagai salah satu wacana penegakan GCG.
          Di Indonesia, konsep GCG mulai dikenal sejak krisis ekonomi tahun 1997 krisis yang berkepanjangan yang dinilai karena tidak dikelolanya perusahaan secara bertanggung jawab, serta mengabaikan regulasi dan saraf dengan praktek (korupsi, kolusi, nepotisme) KKN. Bermula dari usulan penyempurnaan peraturan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta yang mengangkat komisaris independent dan membentuk komite audit pada tahun 1998, CGC mulai dikenal pada seluruh perusahaan publik di Indonesia.

C. Faktor-Faktor untuk menilai Tata Kelola Perusahaan/GCG

Apa saja si yang kita perlu tau untuk mengukur GCG itu?

Ada sebelas Faktor Penilaian GCG:
1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris
2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi
3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
4. Penanganan benturan kepentingan
5. Penerapan fungsi kepatuhan bank
6. Penerapan fungsi audit intern
7. Fungsi audit intern
8. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
9. Penyedia dana kepada pihak terkait dan penyedia dana besar
10.Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank, laporan pelaksanaan GCG serta pelaporan internal
11. Rencana strategis bank

banyaaakkkk yaaa, itulah yang perlu kita pelajari lebih lanjut dengan menggunakan contoh perusahaan......

Contoh Perusahaan 

PT. KALBE FARMA


 Prinsip Good Corporate Governance


     Implementasi GCG di Kalbe dilaksanakan dengan mengaplikasikan prinsip-prinsip. Hal ini dilaksanakan dengan memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan sosial, kepentingan individu serta internal dan eksternal.
1. Transparansi → Penyampaian material dan informasi yang relevan serta transparansi dalam proses pengambilan keputusan untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas → Kejelasan definisi peran,tanggung jawab dan kewajiban tiap-tiap posisi dalam organisasi Kalbe.
3. Tanggung Jawab → Mematuhi semua ketentuan yang berlaku, serta prinsip pengelolaan yang sehat sebagai refleksi sebuah perusahaan yang bertanggung jawab.
4. Indepedensi → Memastikan bahwa sebagai seorang profesional, setiap karyawan dapat bekerja secara obyektif untuk memberikan kontribusi bagi pemajuan perseroan,terlepas dari potensi intervensi atau tekanan benturan kepentingan.
5. Kesetaraan → Memastikan perlakuan yang adil dan setara kepada seluruh pemangku dan kepentingan.

Tujuan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan:

1. Mengarahkan dan mengendalikan hubungan kerja Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi.
2. Meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kepentingan para pemangku kepentingan.
3. Menciptakan kejelasan hubungan kerja antara Perseroan dengan para pemangku kepentingan.
4. Menjadi dasar implementasi dan pengembangan budaya perseroan.

EVALUASI DAN PENGHARGAAN GCG

Sejak tahun 2012, Kalbe telah berpartisipasi dalam survei GCG yang dilaksanakan oleh Indonesian Institute for Corporate Directors (IICD). Survei tersebut mengukur praktek GCG Kalbe untuk dibandingkan dengan ASEAN Corporate Governance Scorecard, sebagai bagian dari upaya mengevaluasi kesiapan praktek GCG di Indonesia menuju pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2015. Seperti tahun-tahun sebelumnya,hasil survei di tahun 2015 kembali menempatkan Kalbe sebagai salah satu dari 50 perusahaan publik di Indonesia yang terbaik berdasarkan ASEAN CG Scorecard.Kalbe juga terpilih sebagai salah satu perusahaan yang diikutsertakan dalam Indeks Sustainable & Responsibility Investment (SRI) Kehati sejak pertama kali diselenggarakan di tahun 2009. Evaluasi Indeks SRI-Kehati diselenggarakan oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), guna mengevaluasi praktek investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Fokus GCG di Tahun 2017

Selama tahun 2017, Kalbe memberi prioritas pada inisiatif-inisiatif berikut untuk meningkatkan praktek GCG:
1. Sosialisasi berkelanjutan Etika Bisnis Kalbe 
2. Peninjauan risiko strategis dengan fokus pada Risiko Reputasi dengan pemahaman yang diperluas
3. Menekankan kembali model Three Lines of Defense dalam pengelolaan risiko 

Struktur dan Hubungan Tata Kelola Perusahaan Kalbe 

Struktur tata kelola Kalbe mengikuti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Struktur tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Struktur ini ditetapkan guna memastikan pelaksanaan prinsip GCG secara sistematis, serta penentuan yang jelas tentang peran dan tanggung jawab masing-masing. Dalam melaksanakan tugas tugasnya, RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kesetaraan guna memastikan keberlanjutan usaha Perseroan dengan memperhatikan para pemangku kepentingan.RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur tata kelola Kalbe. RUPS merupakan forum bagi para pemegang saham untuk merumuskan keputusan�keputusan penting dengan memperhatikan kepentingan Perseroan, serta mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta semua ketentuan dan eraturan yang berlaku.Dewan Komisaris dan Direksi secara bersama�sama bertanggung jawab atas kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang. Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan perusahaan. 
                 *Annual Report 
Nah sekian dulu ya materinya. Semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada salah-salah kalimat.

Referensi:
1. https://www.sahamindonesia.com/kamus-saham-indonesia/istilah-dalam-saham/definisi-good-corporate-governance-adalah/ 
          (diakses pada Kamis, 1 November 2018 jam 20.00 WIB)
2. http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-good-corporate-governance/
          (diakses pada Kamis, 1 November 2018 jam 21.16 WIB)
3. https://www.kalbe.co.id/id/tata-kelola-perusahaan/komite-gcg
          (diakses pada Kamis, 1 November 2018 jam 23.45 WIB)
4. https://www.kalbe.co.id/id/investor/laporan-keuangan-dan-investasi/laporan-tahunan
          (diakses pada Jumat, 2 November 2018 jam 24.00 WIB)

DANKE💗



Comments

Popular posts from this blog

Joint Venture dan Waralaba

Sistem Ekonomi

Artikel Fin Tech